masa kampanye pemilu 2019 telah di mulai dri tanggal 23/9/2018 dan berakhir pada 13 April 2019. Dalam rentang delapan bulan itu, para kandidat dipersilakan untuk berkampanye dengan berbagai cara, seperti meletakkan berbagai atribut parpol dan calon legislatif (caleg) di tempat-tempat umum.
Lantas, apakah semua tempat bisa dijadikan tempat untuk kampanye oleh para caleg atau atribut partai ? tidak juga.mengacu pada UU PKPU No 23 Tahun 2018 pasal 31 ayat (2), berikut tempat tempat yang di larang ?
1.tempat ibadah termasuk halaman;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.gedung atau fasilitas milik pemerintah;
4.lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
5.jalan-jalan protokol;
6.jalan bebas hambatan;
7.sarana dan prasarana publik; dan/atau
8.taman dan pepohonan.
KPU DKI jakarta juga menerbitkan sK No.175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 Tentang Lokasi Pemasangan alat Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota jakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
A. Pemasangan APK tidak boleh dilakukan atau ditempatkan di lokasi/areal sebagai berikut:
1. Kawasan Monas dan sekitarnya.
2. Kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya.
3. Kawasan Taman Fatahilah/Kota Tua, Taman Kota Srengseng dan sekitarnya.
4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Marthatiahahu dan sekitarnya.
5. Kawasan Patung Pemuda.
6. Kawasan Taman Kelapa Gading.
7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya
8. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
9. Kawasan Jembatan Semanggi.
10. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan jalan (JPO), fly over, under pass dan sarana milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
11. Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).
12. Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Dr. Soetomo
13. Jalan Veteran, Jalan Veteran I, Jalan Veteran II dan Jalan Veteran III.
14. Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai dengan Stasiun Kota.
16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jenderal Suprapto sampai dengan perempatan Coca Cola/Cempaka Mas.
17. Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja (mulai Patung Pemuda sampai dengan Bundaran CSW/Gedung Kejaksaan), Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.
18. Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.
19. Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.
20. Jalan HR. Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan Jalan Kapten Tendean.
21. Jalan Dr. Latumenten, Jalan Letjen S. Parman, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jalan MT. Haryono, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan Lapangan Terbang.
22. Jalan Cawang Interchange.
23. Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Laksda Yos Sudarso, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista.
B. Pemasangan APK dapat dilakukan pada kantor atau sekretariat peserta pemilu.
C. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di:
1. tempat ibadah, termasuk halaman;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. gedung milik pemerintah; dan
4. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
D. Pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus seizin secara tertulis dari pemilik lokasi.
Secara khusus, lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye ditentukan oleh KPU provinsi bersama pemerintah daerah. Aspek etika, estetika, kebersihan, serta keindahan harus menjadi pertimbangan. Hal itu tercantum dalam Pasal 35 PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Bawaslu berhak untuk menurunkan atau mencabut alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Discussion about this post